MUNA, EDISIINDONESIA.id – Polsek Kontunaga berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan pencurian satu lembar kain sarung tenun Muna yang terjadi di Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, melalui mekanisme problem solving dan mediasi kekeluargaan.
Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026) pukul 16.00 WITA di Mako Polsek Kontunaga. Mediasi dipimpin oleh personel piket Polsek Kontunaga bersama Kanit Reskrim dan dihadiri oleh pihak korban, keluarga, serta perwakilan Pemerintah Desa Masalili.
Kasus tersebut berawal pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.30 WITA saat pemilik toko sarung tenun, Merlin Waode, didatangi seorang laki-laki yang menawarkan kain batik di tokonya yang berada di Desa Masalili.
Setelah memeriksa rekaman CCTV keesokan harinya, korban mendapati bahwa pria tersebut diduga telah mengambil tanpa izin satu lembar kain sarung tenun Muna dari tokonya.
Menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan korban pada Kamis (4/6/2026), personel Polsek Kontunaga segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian serta mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Pada Jumat (5/6/2026), terduga pelaku berhasil diamankan dan dipertemukan dengan pihak korban di Mako Polsek Kontunaga. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil satu lembar kain sarung tenun Muna dari toko milik korban.
Kapolsek Kontunaga, IPDA La Ode Musyair, menjelaskan bahwa proses penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan restoratif setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian korban sesuai harga sarung tenun yang diambil. Dengan adanya kesepakatan tersebut, korban memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum,” ujar La Ode Musyair.
Ia menambahkan bahwa hasil mediasi kemudian dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai serta diketahui oleh Pemerintah Desa Masalili.
“Polri selalu mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan yang humanis dan restorative justice sepanjang memenuhi syarat serta mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat. Namun demikian, kami tetap mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dalam bentuk apa pun,” tambahnya.
Berdasarkan hasil mediasi, pelaku telah mengganti kerugian korban sebesar Rp400 ribu sesuai nilai kain sarung yang diambil. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan selesai secara damai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Diketahui, kegiatan problem solving yang dilaksanakan di Polsek Kontunaga berakhir pada pukul 16.30 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(**)
Comment