Ketua DPD NasDem Konut Jalil Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Ketua DPD Partai NasDem Konawe Utara sekaligus anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara, Jalil, kini resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/179/VIII/RES.1.11./2026/Restro Jakpus tertanggal 5 Agustus 2026. Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 11 November 2025.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Jalil, Muhammad Arsyad Kunnu, menyatakan seluruh pihak wajib menghormati perkembangan hukum yang terjadi.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan ini merupakan kewenangan penyidik setelah menilai alat bukti sudah cukup. Kami mengajak semua pihak tidak membangun opini yang menyesatkan masyarakat,” ujar Arsyad, Rabu (5/8/2026).

Ia menyinggung bahwa selama beberapa waktu terakhir, kliennya kerap menerima tudingan dari pihak yang kini justru tersandung masalah hukum sendiri.

“Publik bisa menilai sendiri: pihak yang selama ini paling lantang menuduh Pak Jalil, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik,” katanya.

Arsyad menegaskan perkara ini berjalan mandiri dan harus diselesaikan lewat jalur peradilan tanpa campur tangan pihak mana pun. Berdasarkan dokumen yang diterima, kasus bermula dari laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Pusat, lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah pengumpulan bukti dan gelar perkara, Jalil ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pihaknya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati melontarkan tuduhan tanpa dukungan fakta yang kuat.

“Kita negara hukum. Biarkan persoalan diuji lewat proses hukum yang sah, bukan narasi di ruang publik,” tegasnya.

Arsyad juga meminta masyarakat Konawe Utara tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penegak hukum hingga terbit putusan yang berkekuatan hukum tetap. (**)

Comment