MUNA, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial LSP (38) asal Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, tega melakukan aksi pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Perbuatan cabul ini terjadi pada Kamis (4/6/2026). Dimana korban inisial AS (18) sementara sendirian didalam rumah.
Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri menjelaskan bahwa pelaku memanggil korban untuk beranjak menuju tempat yang sunyi.
“Datang pelaku memanggil korban ketempat yang agak sunyi,” kata Jufri, Senin (8/6/2026).
Jufri menambahkan ditempat sunyi itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya pada perempuan malang itu.
Selanjutnya, pelaku segera meninggalkan korban dalam kondisi menangis. Setibanya di rumah, korban segera menceritakan peristiwa itu kepada pihak keluarga.
Setelah mendengar cerita korban, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muna agar diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
“Setelah orang tua korban mendengarkan langsung cerita dari korban, akhirnya orang tua korban bersama korban menuju ke Polres Muna untuk melaporkan tersebut,” ujarnya.
Kemudian, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna segera mengamankan pelaku setelah serangkaian penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Muna guna menjalani proses hukum atas perbuatannya.
“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(**)
Comment