KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Gelombang sengketa tanah ulayat di Kabupaten Konawe Selatan memasuki babak hukum yang menentukan. Setelah berlangsung selama lebih dari empat dekade tanpa penyelesaian, ahli waris masyarakat adat Ndonganeno Weri Bone akhirnya melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Rabu (20/5/2026).
Gugatan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PUSBAKUM) ASN yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, Dr. Cand. Santoso, SH., M.H., M.M, dan kawan-kawan, serta didampingi Ketua PUSBAKUM ASN Adi Yusuf Tamburaka, M.H.
Kasus ini bukan lagi sekadar konflik warga biasa, melainkan menyeret sejumlah pihak penting sebagai Tergugat dan Turut Tergugat, yakni: Bupati Konawe Selatan, Kantor Pertanahan Konawe Selatan, Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, PT Berdikari (Persero), hingga Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pemicu Utama: Status Lahan Eks HGU PT KII
Pertikaian hukum ini bermula dari sengketa status kepemilikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Inti Indah (KII) seluas 2.393 hektare. Pemerintah Daerah Konawe Selatan melalui surat bertanggal 23 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Sekretariat Negara dan PT Berdikari, menetapkan lahan tersebut sebagai tanah negara.
Dalam surat tersebut, pemerintah berencana memanfaatkan lahan itu untuk pembangunan fasilitas strategis negara, meliputi Markas Komando Pasukan Khusus (Mako Kopassus) Grup 5 seluas 510 hektare, markas Resimen Induk Kodam (Rindam) seluas 500 hektare, dan sisanya 1.183 hektare akan dibagikan kepada masyarakat umum.
Rencana tersebut memicu perlawanan keras dari ahli waris Ndonganeno Weri Bone yang menilai langkah pemerintah sepihak dan mengabaikan sejarah serta hak masyarakat adat yang telah diperjuangkan sejak tahun 1984 silam.
“Negara tidak boleh sembarangan menggunakan label ‘tanah negara’ untuk menghapus sejarah dan hak milik masyarakat adat yang telah diwariskan turun-temurun,” tegas Muh. Gazali Hafid, SH., M.H, salah satu kuasa hukum penggugat usai mendaftarkan berkas perkara.
Jejak Sengketa Sejak 42 Tahun Lalu
Berdasarkan berkas gugatan yang dilengkapi dengan 25 alat bukti tertulis, sengketa ini ternyata sudah berlangsung selama 42 tahun. Jejak perlawanan tertua tercatat sejak tahun 1984, saat almarhum H. Sulaiman Tamburaka melewangkan surat keberatan langsung kepada pihak PT KII terkait penggunaan tanah ulayat leluhur.
Setahun kemudian, keberatan serupa juga disampaikan kepada Gubernur Sultra, Direktorat Agraria, Pembantu Bupati Kendari, hingga Camat Lainea, namun tidak pernah mendapat tanggapan.
Perjuangan terus berlanjut pada tahun 1999 saat ahli waris meminta pengembalian tanah, dan diperkuat hasil identifikasi lapangan Tim Reforma Agraria Provinsi pada tahun 2000.
Bukti terkuat yang kini dijadikan dasar hukum utama gugatan adalah Nota Kesepahaman (MoU) tahun 2006 antara PT KII dengan ahli waris Ndonganeno Weri Bone.
Dalam dokumen itu, PT KII secara tegas mengakui dan menyerahkan 1.146 hektare tanah ulayat yang berada di atas lahan seluas 2.393 hektare tersebut.
“Jika benar lahan ini tanah negara kosong sebagaimana klaim pemerintah, mengapa sejak awal PT KII justru mengakui keberadaan dan hak ahli waris di lokasi tersebut?” tandas Dedi Arman, SH., M.H, anggota tim kuasa hukum.
Sakral dan Bersejarah: Ada 22 Makam Leluhur
Salah satu poin paling sensitif dan krusial dalam gugatan ini adalah keberadaan situs pemakaman leluhur di kawasan sengketa. Ahli waris mencatat terdapat 12 makam kakek-nenek pendiri suku Ndonganeno Weri Bone dan 10 makam keturunannya yang berada di Desa Ambesea, persis di dalam wilayah lahan yang kini diklaim sebagai tanah negara.
Penggugat juga melampirkan bukti pembayaran ganti rugi atas dua makam warga lain di Desa Ambalodangge pada tahun 1977, guna membantah anggapan bahwa masyarakat adat tidak memiliki ikatan historis dengan wilayah tersebut.
Selain itu, terungkap pula ketidaksesuaian lokasi dalam dokumen sertifikat HGU PT KII tahun 1995 yang tertulis di Desa Ambalodangge, bukan di Desa Ambesea yang menjadi pusat pemukiman dan tanah ulayat masyarakat adat.
Jalur Administrasi Buntu, Jalan Hukum Ditempuh
Sebelum masuk ke ranah pengadilan, ahli waris sebenarnya telah menempuh jalur penyelesaian administratif. Pada Desember 2025, mereka telah menyurati Presiden RI untuk meminta perlindungan hak ulayat, sekaligus menyatakan dukungan terhadap pembangunan Mako Kopassus asalkan hak-hak masyarakat tetap dihormati.
Namun surat jawaban dari Sekretariat Negara justru merujuk pada keterangan Bupati Konawe Selatan yang menyatakan lahan tersebut adalah tanah negara. Usaha keberatan yang diajukan ke Bupati pada 28 April 2026 dan banding ke Gubernur Sultra pada 11 Mei 2026 pun berakhir buntu tanpa tanggapan.
Kini, setelah puluhan tahun berjuang, nasib lahan seluas 2.393 hektare yang bernilai sejarah dan ekonomi tinggi itu akhirnya akan diuji dan diputuskan melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.(**)
Comment