Soal Dugaan Rusak Mangrove di Moramo, DLHK Konsel: Kami Tak Akan Tinggal Diam

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi angkat bicara menanggapi dugaan kerusakan ekosistem pesisir dan hutan bakau (mangrove) akibat aktivitas penimbunan laut oleh perusahaan galangan kapal di Desa Lapuko dan Desa Panambea Bharata, Kecamatan Moramo.

Kepala DLHK Konawe Selatan, Hasran Parenda, menegaskan pihaknya menanggapi serius sorotan yang disampaikan oleh Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sulawesi Tenggara tersebut.

“Kami menanggapi serius dan sedang melakukan langkah-langkah tindak lanjut. Saat ini tim kami sudah dua hari berada di lapangan untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan data,” ujar Hasran saat dikonfirmasi, Senin (04/05/2026).

Pembagian Kewenangan

Menurut Hasran, penanganan kasus ini harus melihat terlebih dahulu status kawasan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

“Jika lokasinya masuk dalam kawasan hutan mangrove, izinnya menjadi kewenangan pusat melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (DKSP). Namun jika di darat, itu menjadi kewenangan kabupaten terkait dokumen UKL-UPL,” jelasnya.

Sementara itu, untuk aktivitas yang berada di wilayah perairan hingga 12 mil dari garis pantai, kewenangan pengawasan ada di tangan Pemerintah Provinsi.

Buka Pintu untuk Laporan Resmi

Terkait legalitas perusahaan, Hasran mengaku saat ini pihaknya masih mendalami apakah lokasi tersebut masuk dalam area hutan atau area penggunaan lain, menunggu hasil tinjauan tim di lapangan.

Ia juga mengimbau agar pihak pelapor atau lembaga yang memiliki data valid dapat menyampaikannya secara resmi.

“Selama ini belum ada laporan resmi yang masuk secara tertulis. Begitu ada aduan, kami langsung turun. Kami sangat terbuka, silakan sampaikan datanya agar kami memiliki dasar kuat untuk mengambil tindakan, termasuk klarifikasi ke perusahaan,” tegasnya.

Komitmen Penegakan Hukum

Hasran menegaskan, jika dari hasil pengecekan lapangan ditemukan indikasi pelanggaran, terutama terkait kejahatan lingkungan, DLHK Konawe Selatan tidak akan tinggal diam.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran. Kami juga akan mengkaji ulang kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan yang beroperasi di sana,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim masih berupaya menghubungi pihak perusahaan galangan kapal untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait operasional mereka.(**)

Comment