Galangan Kapal Ubah Wajah Pesisir Moramo: Hutan Mangrove Hilang, Penimbunan Laut Diduga Ilegal

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) mengungkap dugaan kerusakan lingkungan yang cukup parah di wilayah pesisir Desa Lapuko dan Desa Panambea Bharata, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

Aktivitas sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal dinilai telah mengubah bentang alam pesisir secara drastis dan merugikan fungsi lingkungan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan tim LPM Sultra, ditemukan indikasi kuat adanya penimbunan laut dalam skala besar. Garis pantai yang dulunya alami kini berubah total menjadi hamparan daratan yang difungsikan sebagai kawasan industri.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat bahwa telah terjadi praktik reklamasi atau penimbunan yang legalitasnya patut dipertanyakan, karena dinilai tidak hanya mengubah struktur geografis wilayah, tetapi juga merusak kawasan hutan bakau yang dulunya tumbuh subur di sana.

Ketua Umum LPM Sultra, Ados Nuklir, menegaskan bahwa perubahan fisik yang terjadi di bibir pantai tidak mungkin terjadi secara alami dan pasti ada campur tangan manusia di baliknya. Ia menilai temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

“Kami melihat perubahan yang sangat drastis pada garis pantai. Hal ini mustahil terjadi begitu saja tanpa adanya aktivitas penimbunan dalam skala besar. Ini adalah bukti awal adanya pelanggaran serius,” ujar Ados dalam pernyataannya.

Ia menambahkan, kawasan yang kini dimanfaatkan sebagai lokasi galangan kapal dulunya merupakan hamparan hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis sangat vital. Kawasan ini berperan sebagai pelindung alami dari ancaman abrasi pantai, penyangga keseimbangan ekosistem laut, sekaligus tempat hidup berbagai jenis hewan dan tumbuhan air.

“Yang lebih memprihatinkan lagi, lokasi yang kini dijadikan tempat usaha dulunya adalah kawasan hutan mangrove yang seharusnya dilindungi. Sekarang berubah total menjadi lahan industri. Jika terbukti dilakukan tanpa aturan yang berlaku, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk kategori kejahatan terhadap lingkungan hidup,” tegasnya.

Menurut LPM Sultra, hilangnya kawasan hijau di pesisir tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar dalam jangka panjang.

Salah satu dampak nyata yang dikhawatirkan adalah hilangnya perlindungan alami dari ancaman gelombang laut serta penurunan kualitas dan kelestarian sumber daya laut yang menjadi tumpuan hidup warga.

Selain dampak fisik dan ekologis, pihaknya juga menyoroti lemahnya aspek perizinan dari kegiatan industri tersebut. LPM Sultra menduga kuat bahwa aktivitas penimbunan laut dan pembangunan galangan kapal di sana tidak didukung oleh dokumen perizinan yang lengkap dan sah, seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin resmi pemanfaatan ruang laut.

“Kami menduga kegiatan ini berjalan tanpa izin yang memadai. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh dokumen perizinan dibuka dan ditunjukkan kepada publik. Masyarakat berhak tahu agar tidak ada praktik ilegal yang disembunyikan di balik aktivitas usaha tersebut,” ungkap Ados.

Dalam pemantauannya, setidaknya terdapat sekitar tujuh perusahaan yang saat ini beroperasi di kawasan tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah PT SLS, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penimbunan laut di wilayah Desa Lapuko.

Merespons kondisi tersebut, LPM Sultra mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara mendalam serta menyeluruh.

“Kami meminta Polda Sultra tidak tinggal diam melihat hal ini. Lakukan penyidikan secara terbuka, transparan, dan profesional. Jika nanti ditemukan bukti pelanggaran hukum, proses dan tindak tegas tanpa kompromi. Kedaulatan dan aturan negara tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan segelintir korporasi,” pungkas Ados.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi baik dari pihak perusahaan yang disebutkan maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penimbunan dan kerusakan lingkungan tersebut.(**)

Comment