KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Tinanggea menggelar Kegiatan Imbangan Operasi Pekat Anoa 2026 di wilayah hukumnya pada Senin (1/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Kapolsek Tinanggea, IPTU Sucipto, menjelaskan operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras (miras), perjudian, penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan, hingga aktivitas geng motor.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tinanggea,” ujar IPTU Sucipto, Selasa (2/6/2026).
Pelaksanaan operasi tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sulawesi Tenggara Nomor STR/105/V/2026 tanggal 21 Mei 2026 tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat Anoa 2026”.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tinanggea bersama enam personel Polsek Tinanggea. Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 64 botol minuman keras dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi jenever cap kura bango 10 botol, topi bintang 13 botol, singaraja 12 botol, anggur kolesom merek joker 10 botol, bir bintang 2 botol, anggur merah 2 botol dan kereta 15 botol.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Tinanggea untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Kegiatan Imbangan Operasi Pekat Anoa 2026 berakhir pada pukul 23.50 WITA. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Sucipto menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan sebagai bagian dari langkah cipta kondisi guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Tinanggea dan Kabupaten Konawe Selatan secara umum.
Selain itu, kegiatan akan difokuskan pada lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan, khususnya tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras. (**)
Comment