KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kolaka.
Terduga pelaku diamankan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 11.10 WITA di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama personel Satreskrim dan didukung anggota Polsek Pomalaa.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima Polres Kolaka.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Opu, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” ujar Riswandi, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan dengan Nomor: B/355/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 13 Mei 2026. Pelapor berinisial AS melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di samping teras rumahnya.
“Saat hendak digunakan, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Ketiga kendaraan tersebut masing-masing satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi DT 5392 SF, satu unit sepeda motor Honda warna hijau hitam, dan satu unit Honda Scoopy warna abu-abu.
“Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian,” kata Riswandi.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta proses penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, AA dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. (**)
Comment