EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 pada hari ini, Senin 8 Juni 2026.
Keduanya adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Benar, sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin pagi.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026, sementara Gus Alex ditahan di Rutan KPK Cabang C1 sejak 17 Maret 2026.
Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka dari kalangan swasta.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada 2023, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji. Awalnya, seluruh kuota tambahan tersebut disepakati untuk jemaah haji reguler. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023, kuota tersebut dibagi menjadi 7.360 kuota reguler dan 640 kuota haji khusus.
Penyidik menduga terjadi praktik percepatan keberangkatan haji melalui skema T0 dan TX yang tidak sesuai antrean nasional. Dalam praktiknya, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah untuk memperoleh tambahan kuota.
Dugaan penyimpangan serupa kembali terjadi pada 2024. Dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi, pemerintah menetapkan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024. Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota yang semestinya dapat digunakan jemaah reguler diduga dialihkan ke jalur haji khusus.
KPK juga menduga adanya pungutan fee kepada calon jemaah melalui PIHK dengan kisaran 2.000 hingga 2.500 dolar AS per orang. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Terkait peran para tersangka baru, KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta sejumlah pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas ketentuan 8 persen.
Penyidik menduga Ismail dan Asrul turut mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.
Dalam konstruksi perkara yang disusun KPK, Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan nilai total mencapai Rp40,8 miliar pada 2024.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan penahanan terhadap Ismail dan Asrul. Namun, pemanggilan sebagai tersangka dinilai menjadi langkah lanjutan penyidik untuk mendalami peran keduanya dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tersebut. (edisi/rmol)
Comment