Tak Mengantongi Dokumen Lengkap, 168 Botol Miras Diamankan Polda Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial MT (33) ditangkap setelah melakukan upaya pengiriman botol minuman keras (miras) di Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Komandan Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan bahwa minuman beralkohol ini tidak disertai dengan dokumen perizinan yang sah.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan minuman beralkohol berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah,” kata Boy.

Lebih lanjut, kata dia, total barang bukti yang diamankan sebanyak 168 botol/kaleng/pcs atau setara 14 dus/krat minuman beralkohol berbagai merek.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari Congyang 3 dus/36 botol, Radler 24 botol, Singaraja Arak 48 botol, Bintang Kaleng 1 krat/24 pcs, serta Anggur Malaga 3 dus/36 botol.

Saat ini, MT beserta barang bukti diamankan di Mako Polda Sultra guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebagai informasi, penangkapan ini dilakukan melalui operasi pekat anoa 2026 yang dipimpin oleh Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra, IPDA Ariel M. Ginting. (**)

Comment