Polda Sultra Tangkap Seorang Terduga Pelaku Penambang Ilegal di Desa Oko-oko Kolaka

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Polda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khususnya telah menangkap seorang pria berinisial D.R. yang diduga terlibat dalam praktik penambangan mineral tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Kolaka, Sabtu (6/6/2026)

Operasi penindakan dipimpin oleh Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan mendalam yang didasari laporan resmi yang diterima kepolisian sebelumnya. Setelah memastikan bukti yang cukup melalui pemeriksaan di lapangan, tim penyidik kemudian menetapkan D.R. sebagai tersangka dan menahannya sesuai aturan hukum.

Tersangka diduga melakukan kegiatan pengerukan dan pengambilan mineral secara liar di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa. Atas tindakannya tersebut, ia dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pihak kepolisian menegaskan akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku tambang ilegal. Hal ini mengingat dampak buruk yang ditimbulkan: merugikan keuangan negara, merusak lingkungan secara parah, serta mengancam keselamatan warga sekitar.

Polda Sultra juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan pertambangan. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan segera jika menemukan aktivitas serupa agar dapat ditindaklanjuti. Diharapkan dengan kepatuhan bersama, pengelolaan sumber daya alam di daerah ini dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan bersama.(**)

Comment