KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial YA (30) asal Desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra setelah terlibat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku di tangkap di sebuah kamar kos nomor 02 yang berada di Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, mengatakan bahwa pelaku kedapatan miliki sabu seberat 151,1 gram.
Lebih lanjut, kata dia, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika lintas kabupaten dengan sistem tempel di Desa Kota Bangun.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran gelap narkotika lintas kabupaten di wilayah Desa Kota Bangun dengan modus sistem tempel,” katanya, Jumat (29/5/2026).
Mendengar informasi tersebut, Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Kasubsatgas Narkoba Ops Pekat Anoa melakukan serangkaian penyelidikan berupa pemetaan, pemantauan jalur, hingga pembuntutan terhadap terduga pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan tiga sachet sabu siap edar dengan berat bruto 151,1 gram yang disimpan dalam tas paper bag warna cokelat di gantungan pakaian kamar kos pelaku.
Selain itu, Tim juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Pocophone warna abu-abu, tiga unit timbangan digital, dua ball plastik sachet kosong, satu sendok sabu warna pink, plastik bening, serta tas selempang warna abu-abu.
Berdasarkan hasil tes awal menggunakan tes kit menunjukkan barang bukti narkotika tersebut positif mengandung methamphetamine.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari melalui komunikasi aplikasi WhatsApp. Tersangka disebut mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Polisi menduga sabu tersebut akan kembali diedarkan di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(**)
Comment