KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Operasi Pekat Anoa 2026 dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil membongkar praktik peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang berlangsung di kawasan sekitar Universitas Halu Oleo (UHO), Kota Kendari.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (28/5/2026) tersebut, kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial LM (29) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya aktivitas transaksi narkotika yang cukup marak terjadi di lingkungan sekitar kampus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam serta pengamatan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi jual beli barang terlarang tersebut.
Hasil penelusuran akhirnya mengarah pada sebuah rumah kos bernama Pondok Maligano, yang terletak di Lorong Malaka/Anawai, Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu. Lokasi ini diketahui persis berada di dekat pintu gerbang utama Kampus UHO.
“Berdasarkan data yang diperoleh, kami bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.45 WITA dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di dalam salah satu kamar kos tersebut,” ungkap Kombes Amri Yudhy saat memberikan keterangan, Jumat (29/5/2026).
Proses penggeledahan dilakukan secara resmi dan disaksikan oleh dua orang saksi warga setempat. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada tubuh dan barang milik tersangka, petugas menemukan sebanyak 10 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 9,80 gram.
Rinciannya, satu bungkus ditemukan di saku celana, satu bungkus lainnya tersimpan di dalam tas tangan berwarna abu-abu, sementara delapan bungkus sisanya disembunyikan di dalam wadah bedak berwarna merah muda.
Selain barang bukti utama berupa narkotika, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk aktivitas peredaran, antara lain satu unit telepon genggam, timbangan digital, dompet, alat hisap rakitan berupa sendok dari potongan pipet, kode pembayaran QRIS yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh pasokan sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Laode Hajar. Polisi menduga sistem pembayaran yang digunakan bervariasi, mulai dari transaksi tunai secara langsung hingga menggunakan metode pemindai kode pembayaran.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran tersebut.
Pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Hal ini mengingat dampak buruknya yang tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan, tetapi juga dapat menyeret pelaku ke dalam jerat hukum.(**)
Comment