KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini menaruh perhatian serius terhadap aktivitas kendaraan operasional yang beroperasi di kawasan industri PT IPIP.
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ini menjadi sorotan utama, lantaran diduga belum maksimal dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak atas kendaraan yang digunakan dalam kegiatan operasionalnya.
Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menjelaskan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan, pengecekan, dan evaluasi guna memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di sana tercatat dengan benar sebagai objek pajak daerah.
Hasilnya cukup mengejutkan: dari pendataan awal yang hanya mencatat sekitar 300 unit kendaraan, tim Bapenda justru menemukan keberadaan sekitar 1.600 unit kendaraan yang aktif beroperasi di kawasan tersebut. Angka ini berpotensi masih bertambah seiring berlanjutnya proses pendataan.
“Setelah dilakukan pemantauan dan pendataan langsung di lokasi, jumlah kendaraan yang teridentifikasi mencapai sekitar 1.600 unit, dan kemungkinan besar jumlah itu masih bisa bertambah lagi,” ungkap La Ode Mahbub saat dikonfirmasi pada Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan temuan di lapangan, jenis kendaraan yang beroperasi meliputi berbagai alat angkut berat seperti dump truck, kendaraan penunjang kegiatan pertambangan, serta beragam alat transportasi lain yang mendukung jalannya aktivitas perusahaan.
Mahbub juga memaparkan sejumlah masalah yang ditemukan, mulai dari ketidaklengkapan dokumen administrasi kendaraan, hingga banyaknya kendaraan yang menggunakan pelat nomor dari luar daerah. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi menurunkan jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor yang seharusnya masuk ke kas daerah Sulawesi Tenggara.
“Kami melihat ada potensi penerimaan daerah yang sangat besar, namun belum tergali secara maksimal dari sektor kendaraan operasional pertambangan ini,” tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut, meskipun penggunaannya terbatas di kawasan industri atau jalur khusus milik perusahaan, tetap memiliki kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tidak ada pengecualian dalam kewajiban pembayaran pajak selama kendaraan tersebut dioperasikan untuk kegiatan usaha.
Sebagai langkah nyata untuk memperketat pengawasan dan penertiban, Pemerintah Provinsi Sultra kini sedang mematangkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur ketentuan mengenai kendaraan operasional di kawasan industri dan pertambangan.
Regulasi baru ini nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, pemeriksaan, hingga penindakan tegas terhadap kendaraan yang belum memenuhi standar administrasi maupun kewajiban perpajakan.
“Sesuai arahan Gubernur, regulasi ini sedang dibenahi agar nantinya menjadi payung hukum yang kokoh dalam upaya penertiban kendaraan operasional di seluruh kawasan industri, termasuk di lokasi PT IPIP ini,” jelas Mahbub.
Selain menyusun regulasi, Bapenda Sultra juga berencana menjalin kerja sama dan berkoordinasi erat dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra serta Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Kolaborasi ini akan difokuskan untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan penertiban lebih lanjut di lokasi tersebut. Seluruh langkah ini diambil demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)
Comment