Konsumsi Pertalite Turun 9 Persen, Kebijakan WFH bagi ASN Resmi Diperpanjang

EDISIINDONESIA.id– Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua bulan ke depan. Keputusan ini diambil setelah melihat hasil evaluasi penerapan kebijakan yang dinilai memberikan dampak positif dan strategis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Selasa (25/5/2026). Menurutnya, kebijakan ini terbukti efektif menekan laju konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

“Hasil evaluasi pelaksanaan WFH selama dua bulan terakhir menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Terbukti, pada bulan April lalu terjadi penurunan penggunaan Pertalite yang mencapai hampir 9 persen,” ungkap Airlangga di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain pertimbangan efektivitas pengendalian konsumsi energi, perpanjangan kebijakan ini juga merupakan langkah antisipasi pemerintah menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Kondisi geopolitik yang masih memanas, khususnya konflik di Timur Tengah yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda, menjadi alasan utama pertimbangan keamanan dan stabilitas ekonomi nasional.

“Mengingat situasi saat ini di mana konflik dan ketidakpastian global masih terus berlangsung, maka kami memutuskan kebijakan WFH ini akan tetap dilanjutkan untuk jangka waktu dua bulan ke depan,” tegasnya.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa petunjuk teknis dan aturan pelaksanaan akan segera diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai lingkup tugas masing-masing.

“Untuk pengaturan bagi ASN, nanti Menteri PANRB akan menerbitkan Surat Edaran baru terkait perpanjangan ini. Sedangkan untuk pemerintah daerah, pengaturannya akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Sementara untuk lingkungan BUMN, akan disampaikan melalui kepala badan pengatur, dan bagi sektor swasta akan menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan,” pungkas Airlangga.(edisi/rmol)

Comment