KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Hotel Raja Bintang, Jalan Kol. Haji Abd. Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.30 WITA berdasarkan laporan aduan yang diterima pihak kepolisian sejak 7 Mei 2026.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial NO (21), FA (21), dan SA (18), seluruhnya merupakan warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Korban dalam kasus tersebut diketahui berinisial H (20), seorang petani asal Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.40 WITA saat korban bersama rekannya menginap di Hotel Raja Bintang.
Saat itu korban sedang melakukan video call dengan pacarnya di depan kamar hotel. Namun posisi kamera ponsel korban mengarah ke kamar lain sehingga memicu kesalahpahaman dari para pelaku.
“Salah satu pelaku keluar dari kamar dan menegur korban karena merasa diperhatikan dan ditertawakan. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis karambit dan mengancam korban,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Korban yang ketakutan langsung masuk ke dalam kamar hotel. Namun para pelaku ikut masuk dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dalam keterangannya, polisi menyebut pelaku NO yang berada di bawah pengaruh minuman keras menendang dada korban, menendang kepala korban, serta memukul punggung korban beberapa kali.
Situasi sempat mereda setelah kedua belah pihak saling meminta maaf. Namun bentrokan kembali terjadi saat pelaku mendatangi kamar korban dan bertemu dengan teman-teman korban di area parkir hotel.
Para pelaku kemudian melakukan pengejaran sambil membawa senjata tajam jenis parang dan pipa plastik hingga korban dan rekan-rekannya melarikan diri ke arah depan Warkop Maimo.
Setelah situasi sepi, pelaku NO kembali masuk ke kamar korban dan mengambil satu unit handphone iPhone 11 warna putih milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Kendari.
Dari hasil penyelidikan, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku FA dan SA di parkiran RS Aliyah 2, Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Kendari. Sementara pelaku NO ditangkap di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna putih milik korban, satu bilah senjata tajam jenis karambit, dan satu bilah parang.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menyebut tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan peran berbeda-beda.
“Pelaku NO mengakui telah melakukan Pencurian dan kekerasan terhadap korban yang terjadi di Hotel Raja Bintang, Jl. Kol. Haji Abd. Hamid Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari pada hari Jum’at tanggal 07 Mei 2026,” jelasnya.
Pelaku FA bertugas mengancam korban menggunakan karambit, pelaku NO melakukan penganiayaan sekaligus mengambil handphone korban, sedangkan SA ikut melakukan pengejaran menggunakan pipa plastik.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(**)
Comment