109 Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Dilaporkan ke Polda Sultra Sepanjang 2026

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit V Tipidsiber mencatat sebanyak 109 laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial sepanjang Januari hingga pertengahan tahun 2026.

Kasus yang dilaporkan mayoritas terjadi melalui platform media sosial seperti Facebook dan Instagram. Tingginya angka laporan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.

Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy, mengatakan laporan yang masuk menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bijak.

“Memasuki pertengahan tahun 2026, laporan pencemaran nama baik yang masuk di Subdit V Tipidsiber mencapai 109 laporan, baik yang terjadi di Facebook maupun Instagram,” ujar AKP Asfandy, Jumat (29/5/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat maupun membagikan unggahan di internet. Menurutnya, banyak persoalan hukum bermula dari komentar atau unggahan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan konsekuensi hukum.

“Bijak dalam bermedia sosial, berpikir dulu sebelum posting. Hati-hati dalam bersosial media, jangan mudah terpancing,” tegasnya.

Polda Sultra juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Melalui edukasi dan imbauan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial demi menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan kondusif.(**)

Comment