KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Oknum TNI, Sertu Majid Bone yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kendari kini berhasil ditangkap, Selasa (19/5/2026).
Hal ini turut dibenarkan oleh Dandenpom XIV/3 Kendari Letkol CPM Haryadi Budaya. Ia mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 07.30 WITA.
“Ini kita sudah tangkap tadi pagi 19 Mei 2026 ini pukul 07.30 WITA,” kata Haryadi di hadapan awak media.
Lebih lanjut, kata dia, Sertu Majid Bone ditangkap dirumah sepupunya inisial H di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selama menjadi DPO, Sertu Majid Bone kerap berpindah-pindah tempat, mulai dari Baubau hingga Kolaka.
Saat diamankan, Sertu Majid Bone tidak melakukan perlawanan dan mengakui segala perbuatannya.
Selanjutnya, Sertu Majid Bone sementara ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Kodam XIV Hasanuddin.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di kediaman Sertu Majid Bone di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Selasa (14/4/2026).
Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, yang kemudian memicu kecaman luas dari masyarakat.
Namun, dalam proses pemeriksaan di Kodim 1414/Kendari, Sertu MB justru dilaporkan melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari.(**)
Comment