Kasus Tambang Pasir Ilegal Konawe: Polisi Dinilai Berikan Keistimewaan pada Tersangka

KONAWE , EDISIINDONESIA.id– Penanganan kasus pertambangan galian C tanpa izin di Desa Teteona, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, yang ditangani oleh Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, tim penyidik dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas perkara kasus tersebut bahkan sudah memasuki tahap I atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

Hendro menjelaskan, setidaknya ada tiga orang pelaku penambangan pasir ilegal yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, hal yang dianggap janggal adalah ketiga tersangka tersebut sama sekali tidak pernah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sultra, dengan alasan memiliki pekerjaan yang jelas dan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Penambangan ilegal ini bukan tindak pidana ringan, apalagi kegiatan ini berdampak langsung pada kerusakan lingkungan. Namun sangat ironis, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka justru tidak pernah ditahan,” tegas Hendro.
Pihaknya menilai, perlakuan istimewa yang diberikan Polda Sultra kepada para pelaku di Desa Teteona tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan terkesan diskriminatif dalam penegakan hukum.

“Kami memahami bahwa penahanan merupakan hak dan kewenangan penyidik. Namun dalam kasus ini, ada hal yang menurut kami janggal. Para pelaku terlihat sangat jelas mendapatkan perlakuan istimewa yang berbeda dari kasus pidana lainnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hendro menyampaikan bahwa lembaganya sedang melakukan kajian mendalam serta mempersiapkan langkah lanjut terkait perlakuan yang diberikan penyidik kepada para pelaku tambang pasir ilegal tersebut.

“Kami sedang mengkaji langkah apa yang akan diambil selanjutnya, karena menurut kami hal ini tidak biasa. Padahal, ancaman hukuman untuk tindak pidana tambang ilegal itu bisa mencapai 5 tahun penjara, tetapi para pelaku justru bebas beraktivitas dengan alasan pekerjaan jelas dan kooperatif,” jelasnya.

Terakhir, Hendro mengingatkan kembali bahwa praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sering kali berkaitan erat dengan kerusakan lingkungan, sehingga masuk dalam kategori kejahatan yang harus diberantas secara tegas.

“Presiden Republik Indonesia dan Kapolri secara tegas telah memperingatkan agar kegiatan PETI ditindak tegas. Apa jadinya jika Bapak Kapolri mengetahui ada pelaku PETI yang justru diistimewakan penanganannya oleh jajaran Polda Sulawesi Tenggara?” tutup Hendro.(**)

Comment