KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Polres Konawe melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZR (39) diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Senin malam (4/5/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh. Yusran, S.Sos., MM. Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di sekitar lokasi penangkapan hingga ke tempat tinggal tersangka. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu yang diduga sengaja disembunyikan. Bahkan, sebagian barang bukti sempat dibuang oleh tersangka untuk menghilangkan jejak.
Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Rahman, menjelaskan bahwa dari keseluruhan pengungkapan, polisi berhasil mengamankan 29 sachet kecil dan 2 sachet besar yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 28,50 gram.
“Polisi berhasil mengamankan 29 sachet kecil dan 2 sachet besar yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 28,50 gram,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain alat isap (bong), timbangan digital, alat pres, puluhan plastik klip kosong, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Rahman menambahkan, ZR diduga bertugas sebagai pengedar dengan cara menyimpan narkotika untuk diperjualbelikan.
“Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan dan menguasai narkotika untuk kemudian diperjualbelikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(**)
Comment