KONAWE, EDISIINDONESIA.id– Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan dan akses keadilan bagi masyarakat kecil. Langkah konkret ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Konawe, yang bertujuan menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu.
Program inovatif ini dirancang untuk memastikan setiap warga yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap mendapatkan pendampingan hukum yang memadai, baik dalam kasus pidana maupun perdata.
Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST., yang hadir langsung dalam acara tersebut, menekankan bahwa bantuan hukum merupakan hak fundamental setiap warga negara yang menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya.
“Pemerintah Daerah hadir bersama LBH HAMI Konawe sebagai mitra strategis. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan edukasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum yang maksimal, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Bupati Yusran.
Menyambut baik inisiatif ini, Ketua LBH HAMI Konawe, Akruddin, SH., CIL., mengapresiasi kepedulian Bupati terhadap masyarakat kecil. Ia menegaskan kesiapan lembaganya untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam memberikan layanan.
“Terima kasih Pak Bupati atas peluncuran program yang luar biasa ini. Ini membuktikan kepedulian nyata beliau terhadap kebutuhan masyarakat bawah. Kami berkomitmen memberikan layanan yang berpihak pada rakyat kecil dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini,” tegas Akruddin.
Program bantuan hukum gratis ini menandai tonggak sejarah baru, menjadi program perdana yang dijalankan sejak Kabupaten Konawe berdiri, di bawah kepemimpinan Bupati Yusran Akbar dan Wakil Bupati Syamsul Ibrahim.
Melalui inovasi ini, Pemda Konawe berupaya menciptakan rasa keadilan yang merata serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di daerah tersebut.(**)
Comment