KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam 31 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari, difasilitasi untuk melangsungkan pernikahan di dalam lingkungan markas kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (23/4/2026), sekitar pukul 09.30 WITA, di Masjid Baitul Karim Polresta Kendari.
Tersangka berinisial DE (22), warga Mangga Dua, Kecamatan Kendari, ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/II/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara. Ia diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan di 31 TKP berbeda di wilayah Kota Kendari.
Meskipun berstatus sebagai tahanan, pihak kepolisian memberikan fasilitas kepada DE untuk melangsungkan pernikahan setelah menerima surat permohonan resmi dari pihak keluarga. Prosesi akad nikah berlangsung secara sederhana namun khidmat, dengan mempelai perempuan bernama Mutiara Mawati.
Acara tersebut dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak dan dipimpin oleh penghulu bernama Hamdin. Sejumlah personel kepolisian turut hadir, di antaranya Tim Buser77, Unit Pidum Sub 3 Satreskrim, serta personel Satsamapta Polresta Kendari. Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau juga menyaksikan langsung jalannya prosesi pernikahan tersebut.
AKP Welliwanto Malau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak dasar tahanan, khususnya dalam menjalankan kehidupan pribadi dan keagamaan, selama tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Pernikahan tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat, namun tetap mengedepankan kelayakan bagi kedua mempelai dan keluarga yang hadir.(**)
Comment