KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, mengungkapkan keheranannya terkait lonjakan jumlah pedagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan eks MTQ Kendari. Padahal, data awal hanya mencatat sekitar 50 pedagang, kini jumlahnya terus bertambah di luar perkiraan.
Gagasan pembangunan tenan bagi para pelaku UMKM ini berawal dari dialog langsung Gubernur dengan para pedagang kaki lima sekitar enam bulan lalu. Melihat potensi kawasan MTQ yang tertata rapi, Andi Sumangerukka berinisiatif memfasilitasi para pedagang untuk berjualan di dalam area tersebut.
“Waktu itu saya tanya, bagaimana ke depan? Mereka minta difasilitasi supaya bisa berjualan di dalam kawasan. Saya bilang bisa, tapi tentu harus kita bangunkan dulu tempatnya,” ujar Andi Sumangerukka saat diwawancara awak media di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (23/4/2026).
Pemerintah daerah awalnya melakukan pendataan awal dengan meminta pedagang menyerahkan data lengkap, termasuk KTP, untuk mencegah penyalahgunaan atau perwakilan fiktif. Sekitar 50 pedagang memenuhi syarat tersebut. Namun, sebagai antisipasi, pemerintah menyiapkan 100 unit tenan.
“Saya bangunkan 100 tenan. Jadi kalau ada yang belum terakomodir, masih bisa tertampung,” jelasnya.
Pembangunan tenan ini diselesaikan bertepatan dengan peresmian pada peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Sulawesi Tenggara, dan para pedagang diundang untuk segera menempati lokasi yang telah disediakan. Namun, setelah fasilitas tersedia, jumlah pedagang justru terus bertambah secara signifikan di luar data awal.
“Saya bangunkan. Setelah kita bangunkan, kok sekarang kok jadi jumlahnya sekian, itu bertambah lagi. Iya, ya bertambah lagi,” kata Gubernur Sultra dengan nada heran.
Sewa Tenan Harus Melalui Kesepakatan Bersama
Terkait biaya sewa tenan, Andi Sumangerukka menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan harga resmi. Ia secara tegas meminta Perumda untuk tidak menetapkan tarif secara sepihak tanpa melibatkan para pedagang.
“Saya sudah tanya, belum ada harga. Kalau mau tentukan, harus duduk bersama dengan pedagang. Cari angka yang paling pas,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan bahwa penerapan sewa merupakan bagian dari aturan pemanfaatan aset pemerintah daerah, yang juga mencakup biaya kebersihan dan pemeliharaan kawasan. Namun, ia menekankan bahwa prinsip keadilan dan kesepakatan bersama harus tetap dikedepankan.
“Ini kan tanah pemda, pasti ada aturan sewa. Tapi supaya semua enak, harus dibicarakan bersama,” pungkasnya.(**)
Comment