KOLUT, EDISIINDONESIA.id— Dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) mencuat di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, terkait pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C oleh Naufal Zahafran Nur Rahman, putra dari Bupati Kolut Drs. H. Nur Rahman.
Ketua Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N), Arnol Ibnu Rasyid, mengungkapkan keresahan masyarakat Kolut atas dugaan penggunaan kekuasaan sang ayah oleh Naufal untuk memuluskan penerbitan IUP di Kecamatan Lambai. Perusahaan yang mengajukan izin tersebut adalah PT. Trihita Cahaya Nusantara, yang direkturnya adalah Naufal Zahafran Nur Rahman sendiri.
“Anak Bupati ini sedang mengajukan penerbitan IUP dengan nama PT. Trihita Cahaya Nusantara yang direkturnya itu Naufal Zahafran Nur Rahman,” ujar Arnol, Kamis (16/4/2026).
Arnol meyakini bahwa proses pengurusan berkas IUP Galian C ini mendapatkan kemudahan berkat “kekuatan” orang tuanya. Meskipun penerbitan IUP berada di tingkat provinsi, pengurusan berkas dan pengajuan seperti Pertimbangan Teknis (Pertek) dilakukan di Pemerintah Kabupaten Kolut.
“Olehnya itu kami menduga telah terjadi abuse of power oleh anak Bupati Kolut. Olehnya itu kami meminta pihak ESDM Provinsi tidak menerbitkan izin tersebut karena pasti akan menimbulkan gejolak besar di daerah,” tegas Arnol.
HP21N juga menyoroti dugaan diskriminasi dalam penentuan titik lokasi IUP. Menurut mereka, lokasi yang diajukan anak Bupati tersebut berada tepat di depan IUP Galian C yang sudah terbit izinnya. Hal ini dikhawatirkan akan menutup akses menuju IUP yang sudah ada, sehingga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
“Olehnya itu kami suarakan hal tersebut agar tidak terjadi konflik karena ulah anak Bupati,” pungkas Arnol.(**)
Comment