Bandar Sabu Sistem Tempel di Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Sachet

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil membekuk seorang pria berinisial SRB (24), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) di kawasan BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, sekitar pukul 14.30 WITA.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi tersebut.

“Setelah dilakukan pemantauan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, Kamis (16/4/2026).

Saat penggeledahan awal di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua sachet sabu di saku switer abu-abu yang dikenakan tersangka. Pengembangan kasus dilanjutkan ke kamar pelaku, di mana petugas kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Berdasarkan hasil interogasi, SRB mengaku menggunakan sistem “tempel” untuk mengedarkan narkoba. Ia menaruh sejumlah paket sabu di beberapa titik yang berbeda. Polisi kemudian bergerak ke lokasi-lokasi yang disebutkan pelaku dan berhasil menemukan tambahan paket sabu di kawasan BTN Graha Asri serta Jalan H. Latama, Kecamatan Puuwatu.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan total 48 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto kurang lebih 12,61 gram. Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi timbangan digital, sendok sabu, plastik kosong, telepon genggam, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.

SRB beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya hukuman berat.(**)

Comment