Komisi III DPR Pantau Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Sulawesi Tenggara

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis (16/4/2026) untuk memantau pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kunjungan ini merupakan bagian dari monitoring Komisi III DPR RI terhadap tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.

Rombongan Komisi III DPR RI disambut oleh sejumlah pejabat tinggi di Sulawesi Tenggara, termasuk Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Brigjen Pol. Dr. Gidion Arief Setyawan, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Adri Irniadi, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Abdul Qohar AF.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman (BKH), dari Fraksi Partai Demokrat, menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, yang mulai berlaku awal tahun ini, berjalan optimal di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Tujuan spesifik kami adalah memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang baru yang mulai berlaku awal tahun ini telah dilaksanakan dengan baik di wilayah hukum Sulawesi Tenggara,” ujar Benny.

Berdasarkan masukan dari Kapolda Sultra dan para pakar, Benny K. Harman menyatakan bahwa aparat penegak hukum di daerah tersebut pada prinsipnya telah siap menjalankan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa masih ada sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah, khususnya terkait kebutuhan akan peraturan pelaksana.

“Ada beberapa catatan yang kami terima, yaitu masih diperlukan penguatan dalam bentuk peraturan pelaksana. Sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari KUHP dan KUHAP perlu segera disusun. Jika tidak, hal ini bisa menghambat pelaksanaan penegakan hukum di lapangan,” jelasnya.

Benny K. Harman juga menyoroti aspek krusial lainnya yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut, yaitu penerapan prinsip The Living Law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

“Pengaturan mengenai prinsip The Living Law ini perlu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah, agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara konsisten,” tambahnya.

Kunjungan kerja spesifik ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan regulasi turunan, sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif di seluruh daerah, termasuk di Sulawesi Tenggara.(**)

Comment