Tindak Lanjut Aksi Warga, Komisi III DPRD Kolut Temukan Kerusakan Jalan, Masjid, dan Lahan Pertanian Akibat Aktivitas Tambang

KOLUT, EDISIINDONESIA.id- Menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Kolaka Utara (AMAS KOLUT) beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara turun langsung meninjau lokasi kerusakan lingkungan dan fasilitas umum di Desa Lelewawo, pada jumat (5/6/2026). Kunjungan ini merupakan respons nyata terhadap salah satu tuntutan utama yang disampaikan AMAS KOLUT saat menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Kolaka Utara.

Peninjauan lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Samsir, S.T., M.Si., didampingi Anggota Komisi II, H. Incing. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup, Wahyuddin, S.T., serta sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan terkait berbagai kerusakan yang diduga kuat diakibatkan oleh aktivitas pertambangan yang dijalankan PT Kasmar Tiar Raya. Seluruh temuan nantinya akan dibahas secara mendalam dalam rapat internal DPRD.

“Seluruh hasil temuan dari kunjungan ini akan kami bahas terlebih dahulu di rapat internal DPRD Kolaka Utara. Langkah selanjutnya, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan semua pihak yang terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujar Samsir.

Dari hasil peninjauan tersebut, tim Komisi III menemukan sejumlah kerusakan serius, di antaranya kerusakan pada badan jalan nasional serta sebuah masjid di Desa Lelewawo yang kondisinya sangat mengkhawatirkan karena nyaris tertimbun material longsor. Berdasarkan pengamatan di lokasi, kondisi ini diduga sebagai dampak langsung dari operasional pertambangan perusahaan bersangkutan.

“Kami sudah melihat dan menilai sendiri dampak yang terjadi di lapangan. Ada kerusakan infrastruktur vital berupa jalan nasional, dan ada rumah ibadah yang terancam tertimbun tanah longsor. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti dengan tindakan nyata,” tegas Samsir.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Wahyuddin, S.T., menambahkan bahwa timnya juga menemukan fasilitas kolam pengendapan (sedimen pond) milik perusahaan yang tidak berfungsi secara maksimal. Hal ini menyebabkan aliran air terhambat dan bercampur dengan lumpur yang kemudian merembet ke area sekitar.

“Kami telah menginstruksikan pihak perusahaan untuk segera memperbaiki fasilitas sedimen pond tersebut. Apabila lokasi yang ada saat ini sudah tidak memadai, perusahaan wajib memindahkannya ke lokasi lain dan membangun fasilitas baru yang lebih layak agar fungsinya kembali maksimal dan tidak merusak lingkungan,” ungkap Wahyuddin.

Selain infrastruktur dan fasilitas umum, Samsir juga menyoroti dampak kerusakan yang menimpa lahan produktif milik warga. Berdasarkan pengecekan di lapangan, sejumlah lahan perkebunan dan persawahan warga mengalami kerusakan parah hingga tidak lagi layak diolah sebagai lahan pertanian.

“Terkait lahan warga yang rusak dan tidak bisa lagi ditanami, kami meminta perusahaan segera melakukan pembebasan lahan yang bersangkutan. Hal ini perlu dilakukan agar hak dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak bisa terpenuhi dengan baik,” pinta Samsir.

Seluruh catatan dan data hasil kunjungan lapangan ini akan menjadi bahan utama pembahasan dalam rapat internal DPRD. Rapat Dengar Pendapat dengan pihak perusahaan serta instansi teknis terkait rencananya akan segera digelar untuk meminta klarifikasi sekaligus menuntut solusi penyelesaian masalah.

DPRD Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga selesai sepenuhnya. Apabila dalam Rapat Dengar Pendapat nanti pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik atau tidak memberikan solusi yang nyata dan memuaskan, DPRD tidak akan ragu mengambil langkah lebih lanjut.

Langkah tersebut meliputi koordinasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi berwenang, serta melaporkan permasalahan ini ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan kementerian terkait sebagai bentuk pengawasan agar penanganan berjalan cepat dan tepat sasaran.(**)

Comment