Tuntutan Transparansi Kasus Korupsi: Masyarakat Desak Kejati Sultra Tindak Tegas Enam Jaksa

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Enam orang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan sejumlah kasus. Tuntutan agar keenam jaksa tersebut ditindak tegas disampaikan oleh massa aksi dalam unjuk rasa damai di Kantor Kejati Sultra, Rabu (22/4/2026).

Dalam orasinya, Andri Togala menyatakan, “Enam orang Jaksa yang tangani kasus Bupati Bombana, Ir Burhanudin harus dipecat karena mereka yang menangani kasus namun belum menemui titik terang dari proses hukum dari Kadis SDA dan Bina Marga itu.”

Perwakilan massa aksi lainnya, Ikbal, menyoroti inkonsistensi dalam penanganan kasus Bupati Bombana. “Dua tersangka divonis, tapi kenapa Burhanudin hingga kini belum dijadikan tersangka? Ini yang jadi perhatian serius publik,” ujarnya.

Ia menantang Kejati Sultra yang baru untuk menuntaskan kasus terkait jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

“Kami sebagai masyarakat mendesak Kejati Sultra yang baru harus tegas terhadap semua pihak, jangan ada tebang pilih dalam kasus yang ditangani,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Arie Elvis, salah satu penyidik Kejati Sultra yang menangani kasus Jembatan Cirauci II, menyatakan bahwa hingga kini belum ada bukti kuat untuk menetapkan Burhanudin sebagai tersangka.

“Sampai saat ini, belum ada bukti untuk menersangkakan Burhanudin,” ungkapnya kepada awak media. Terkait beredarnya surat penahanan, ia menekankan pentingnya memastikan keabsahannya terlebih dahulu.

Di lokasi yang sama, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menegaskan komitmen Kejati Sultra dalam menindaklanjuti tudingan tersebut. “Kalau terbukti ada pelanggaran, tentunya akan ada sanksinya,” ujarnya, memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Comment