KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kinerja Bareskrim Mabes Polri kembali dipertanyakan oleh Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra). Lembaga swadaya masyarakat ini menuding aparat penegak hukum melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus pertambangan ilegal, khususnya terkait pengusaha berinisial AM yang merupakan bagian dari direksi PT Amarfi.
Menurut Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, AM seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PT Masempo Dalle. Pasalnya, PT Amarfi, perusahaan yang dipimpin AM, bertindak sebagai kontraktor mining dan melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan.
“Ini kan jadi aneh, kok hanya Kuasa Direktur PT Masempo Dalle yang ditetapkan tersangka, padahal PT Amarfi yang melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan. Bahkan, informasi yang kami terima, ore nikel, Dump Truk serta alat berat yang diamankan aparat adalah milik PT Amarfi,” ujar Ikbal, aktivis yang akrab disapa Ikbal, pada Selasa (21/4/2026).
Ikbal menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan. “Kami meminta penyidik Bareskrim Polri menangani kasus ini secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada, bukan subjektif atau berdasarkan tekanan pihak tertentu. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
GMA Sultra juga mendesak agar proses hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar, termasuk oknum kontraktor yang diduga sebagai pelaku utama. “Seharusnya, pihak kontraktor mining yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka, karena mereka yang melakukan aktivitas penambangan secara langsung,” pungkas Ikbal.
Barang bukti berupa tiga excavator dan empat unit Dump Truk milik PT Amarfi telah dititipkan di kantor Kejari Konawe. Namun, hingga kini, penyidik Kejari Konawe belum menerima tahap dua perkara tersebut dengan alasan barang bukti belum lengkap.(**)
Comment