EDISIINDONESIA.id– Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas untuk menyederhanakan regulasi investasi sebagai strategi utama dalam memperkuat daya saing ekonomi nasional. Instruksi ini disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan kerangka regulasi Indonesia dengan standar negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Pemerintah meyakini bahwa harmonisasi aturan merupakan kunci untuk menciptakan iklim investasi domestik yang lebih kompetitif, transparan, dan menarik bagi investor global.
“Pertek (Persetujuan Teknis) juga harus dievaluasi. Kata Bapak Presiden, jika menghambat, tidak perlu ada. Jadi harus terus ditingkatkan,” ujar Rosan, mengutip arahan Presiden.
Lebih lanjut, Rosan mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan benchmarking dengan negara-negara ASEAN serta merujuk pada praktik terbaik dan standar regulasi OECD.
Presiden Prabowo tidak hanya menekankan pada nilai investasi, tetapi juga pada kualitas dan dampak nyata bagi masyarakat. “Pesan beliau, investasi yang masuk harus mampu mendorong penciptaan lapangan kerja yang tumbuh dengan baik, benar, dan berkualitas,” kata Rosan.
Presiden juga mengingatkan agar eksekusi kebijakan investasi dilakukan secara cepat dan tidak terhambat oleh prosedur yang berbelit.
“Ini sangat penting dan harus segera diakselerasi. Jangan sampai regulasi justru menjadi penghambat,” tegasnya.
Di tengah upaya reformasi regulasi ini, minat investor asing dilaporkan tetap tinggi. Potensi investasi dari Jepang diperkirakan mendekati 30 miliar dolar AS, dari Korea Selatan sekitar 10 miliar dolar AS, sementara investasi dari Tiongkok terus menunjukkan tren yang konsisten.
Target investasi nasional pun dipatok melonjak dari Rp9.100 triliun pada periode 2014-2024 menjadi lebih dari Rp13.000 triliun pada periode 2025-2029.(edisi/rmol)
Comment