MUNA, EDISIINDONESIA.id – Aparat Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Muna berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial LA (27).
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Lombe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Tongkuno serta anggota Opsnal Polres Muna. Terduga pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Bomonawulu.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh korban berinisial SA. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Tanjung.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IPTU Jufri, Rabu (22/4/2026).
Saat ini, tersangka LA telah diamankan di Markas Komando Polres Muna untuk menjalani proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polres Muna mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar. (**)
Comment