Nelayan Konawe Dicokok Polisi, 6 Paket Sabu Siap Edar Disita

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Kendari kembali berhasil dibongkar. Kali ini, seorang pria berinisial JA (55), yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan target dan lokasi, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi berhasil menemukan enam paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga kuat adalah sabu. Barang haram dengan berat bruto sekitar 2,01 gram ini ditemukan tersimpan di kantong celana kanan pelaku.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, dua bal sachet kosong, satu unit telepon genggam merek Nokia, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka JA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti pelaku yang terbukti mengedarkan barang haram ini.(**)

Comment