EDISIINDONESIA.id-Sebuah skenario mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Kabupaten Enrekang.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, diduga kuat “bermain drama” untuk menutupi aksi pemerasannya terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp4,9 miliar tersebut.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana ZIS Baznas Enrekang periode 2021-2024. Ketika penyidik Kejari Enrekang, Muhammad Fazlurrahman Komardin, mulai mengendus adanya praktik pemerasan, Padeli disebut-sebut memainkan sandiwara di hadapan bawahannya.
Ia memerintahkan seorang ASN arsiparis di Kejari Enrekang, Sunarti Lewang, yang telah diatur sebelumnya, untuk menjadi perantara atau “peluncur” dalam aksinya.
Dalam sebuah adegan yang telah disiapkan, Padeli memanggil Sunarti Lewang dan memarahinya di depan jaksa penyidik. “Nanti kamu jangan tersinggung, saya akan marahin kamu, tetapi cuma pura-pura saja jadi kamu jangan kaget,” ujar Padeli kepada Sunarti Lewang, seperti ditirukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus suap dengan terdakwa Padeli di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (16/4/2025).
Praktik pemerasan ini diduga dilakukan Padeli melalui Sunarti Lewang kepada pihak-pihak yang terkait kasus dugaan korupsi dana Baznas Enrekang. Pada April 2025, penyidik memeriksa Junwar (mantan Kepala Baznas) dan sekretarisnya, Rudi Hartono. Merasa khawatir, Junwar berinisiatif menemui Padeli melalui Andi Makmur Karumpa, yang disebut sebagai ayah angkat Padeli.
Awal Mei 2025, Junwar dan Rudi Hartono mendatangi rumah Andi Makmur untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Andi Makmur kemudian menyampaikan bahwa ia akan berkomunikasi dengan Sunarti, karena Sunarti dianggap paling mengetahui situasi di dalam dan merupakan orang kepercayaan Kajari.
Selanjutnya, Padeli memerintahkan Sunarti Lewang untuk meminta uang sebesar Rp100 juta hingga Rp150 juta dari Junwar. Permintaan ini diteruskan Sunarti kepada Andi Makmur, yang kemudian menyampaikannya kepada Junwar. Merasa terpaksa, Junwar memenuhi permintaan tersebut.
Namun, pemerasan tidak berhenti di situ. Selama periode Mei hingga Juli 2025, Padeli diduga menerima total Rp410 juta dari Junwar. Aksi pemerasan ini akhirnya terendus ketika jaksa penyidik Muhammad Fazlurrahman Komardin menanyakan kebenaran penerimaan uang tersebut kepada Rudi Hartono pada 21 Juli 2025. Rudi Hartono membenarkan adanya pemberian uang sebesar Rp410 juta.
Menyadari aksinya akan terbongkar, Padeli kembali memanggil Sunarti Lewang dan kembali memainkan sandiwara dengan memarahinya di hadapan jaksa penyidik. Setelah “drama” tersebut, Padeli memerintahkan Sunarti Lewang untuk mengembalikan Rp300 juta dari Junwar sebagai pengembalian kerugian negara.
Ia juga mendesak Junwar untuk menutupi kekurangan Rp110 juta yang telah digunakan Padeli untuk kepentingan pribadi. “Mampir ke rumah dinas kajari dulu ambil uang dan suruh Junwar antar sekarang, ditunggu. Saya tidak mau tau uang harus cukup Rp410.000.000,” ujar Padeli.
Aksi pemerasan Padeli ternyata meluas. Ia juga diduga memeras Syawal, yang pernah menjabat Plt Ketua Baznas Enrekang periode 2021. Pemerasan terhadap Syawal berlangsung pada periode yang sama, Mei hingga Juli 2025.
Syawal awalnya menghubungi Padeli terkait perkara yang ditangani. Padeli kemudian menyampaikan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar dalam kasus pengelolaan dana ZIS Baznas Enrekang.
Khawatir dengan temuan tersebut, Syawal meminta petunjuk. Melalui pesan WhatsApp yang diteruskan Sunarti Lewang, Padeli berpesan, “Kalau Haji Syawal betul-betul mau dibantu maka fokuskan saja ke sini jangan kemana mana dan jangan ribut karena banyak yang diamankan.”
Setelah itu, Syawal diminta menyerahkan uang secara bertahap. Total uang yang diterima dari Syawal mencapai Rp820 juta, diserahkan dalam beberapa termin: Rp25 juta (9 Mei 2025), Rp320 juta (22 Mei 2025), Rp25 juta (26 Juni 2025), Rp350 juta (17 Juli 2025), dan Rp100 juta (22 Juli 2025) di berbagai lokasi.
Secara keseluruhan, JPU mencatat total penerimaan uang oleh Padeli sebesar Rp930 juta, terdiri dari Rp110 juta dari Junwar dan Rp820 juta dari Syawal. Uang ini diduga diterima secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Atas perbuatannya, Padeli didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaian pidana.
Sebelumnya, Padeli sempat dimutasi menjadi Kajari Bangka Tengah, namun dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses persidangan sebagai tahanan di Lapas Maros.(edisi/fajar)
Comment