EDISIINDONESIA.id- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku kecolongan atas terjeratnya Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi. Pihak Komisi II menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah mereka lakukan terhadap Hery Susanto sebelum menjabat.
“Kalau memang ada yang salah dari kami, Komisi II dalam menjalankan fungsi, terutama fungsi pengawasan, kami minta maaf kepada publik. Termasuk saat kami melakukan fit and proper test,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Zulfikar menegaskan bahwa DPR tidak memiliki informasi mengenai masalah hukum yang menjerat Hery Susanto saat proses seleksi pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 berlangsung. Komisi II DPR sepenuhnya mengacu pada hasil kerja Tim Seleksi (Timsel).
“Ketika fit and proper test dilakukan, kami percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan Timsel. Kami berasumsi itu adalah nama-nama terbaik,” jelasnya.
Menurut Zulfikar, dari 18 nama yang diserahkan oleh Timsel, Komisi II bertugas memilih sembilan kandidat terbaik untuk ditetapkan sebagai pimpinan Ombudsman. “Dari 18 nama itu, kami memilih sembilan yang paling baik dari yang terbaik. Dan menurut kami saat itu, mereka memang pantas dan layak,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Sebagai informasi, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 16 April 2026. Hery diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.(edisi/rmol)
Comment