Pria 46 Tahun di Kendari Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial SA (46) diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian bermula pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Nangka II, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi saat korban sedang membuang sampah di sebuah kali bersama dua temannya, berinisial B dan R. Setelah membuang sampah, mereka kemudian bermain dan memancing di area tersebut hingga pelaku datang menghampiri.

“Kemudian anak korban bersama kedua temannya lanjut bermain sambil memancing ikan di sekitar kali tersebut, dan datanglah tersangka bernama SA,” ujar Malau, Sabtu (18/4/2026).

Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba menyentuh area sensitif korban menggunakan tangan kanannya. Merasa tidak terima dan terganggu, korban langsung melakukan perlawanan dengan melempar tempat sampah ke arah kepala pelaku. Setelah itu, korban dan teman-temannya segera meninggalkan lokasi.

Berdasarkan laporan dan pemeriksaan, Unit PPA menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan di Kantor Polresta Kendari, tepatnya di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(**)

Comment