Tiga pria di Konawe Ditangkap Gegara Kedapatan Main Judi Shong, Pemilik Rumah Juga Ikut Diamankan

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Tiga orang pria ringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe saat bermain judi menggunakan media kartu remi jenis permainan “Shong” di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Rabu (3/6/2026).

Tiga pria ini masing-masing berinisial I (41), AS (51), dan JS (56). Disaat yang sama, polisi juga ikut mengamankan pemilik rumah, AK (55), yang dijadikan tempat perjudian.

Kasi Humas Polres Konawe IPTU Rahman mengatakan bahwa berdasarkan interogasi awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui telah melakukan perjudian menggunakan kartu remi dengan jenis permainan Shong di lokasi tersebut,” katanya, Kamis (4/6/2026).

Lebih lanjut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu remi yang digunakan untuk bermain judi serta uang tunai sebesar Rp855.000 yang diduga merupakan hasil atau modal perjudian.

Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan guna melengkapi proses penyidikan,” ujarnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Konawe. (**)

Comment