KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sejumlah organisasi profesi jurnalis di Kota Kendari yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan dugaan pelaku doxing terhadap wartawan Kendarihariini.com, Fadli Aksar, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (3/6/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan dengan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan akun Facebook anonim yang diduga menyebarkan data pribadi korban di berbagai grup media sosial kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.
Fadli Aksar diduga menjadi korban doxing setelah data pribadinya, termasuk foto dan nomor telepon, disebarluaskan disertai narasi bernada negatif yang dinilai melecehkan profesi maupun pribadi jurnalis.
Unggahan tersebut tersebar di sejumlah grup Facebook, di antaranya Sultra Info, Pilwali Kendari, dan Sultrawatch pada Selasa (2/6/2026).
Dugaan sementara, aksi doxing tersebut terjadi setelah Fadli menerbitkan berita terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Wali Kota Kendari pada Senin (1/6/2026).
Ketua AJI Kendari, Nursadah, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi digital yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Hari ini kami bersama IJTI, KKJ, dan Pers Mahasiswa IAIN mendampingi rekan kami Fadli di Polda Sultra, setelah mengalami serangan digital oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Nursadah kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, praktik doxing yang dilakukan melalui sejumlah grup Facebook tidak hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga berpotensi mencederai kerja-kerja jurnalistik serta merusak kepercayaan publik terhadap fungsi pers dalam menyampaikan informasi yang faktual.
Nursadah menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, segala bentuk serangan digital yang ditujukan kepada pekerja media dinilai dapat mengganggu kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Sehingga kami organisasi profesi jurnalis di Sultra berharap Polda Sultra memproses kasus ini dengan serius, mengerahkan seluruh keahlian teknologi sibernya untuk segera mengungkap dalang di balik akun anonim ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh para pelapor.
Organisasi jurnalis berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers serta mencegah terulangnya intimidasi digital terhadap jurnalis di Sulawesi Tenggara. (**)
Comment