EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi delapan celah korupsi yang berpotensi menggerogoti program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK. Program yang didukung oleh anggaran fantastis, meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026, ini dinilai KPK memerlukan tata kelola yang memadai dan kerangka regulasi yang jelas untuk mencegah penyimpangan.
“Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian bunyi laporan KPK yang dikutip pada Sabtu (18/4/2026).
Berikut adalah delapan potensi korupsi yang diidentifikasi KPK dalam tata kelola MBG:
- Regulasi Belum Memadai: Pengaturan tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dinilai belum lengkap.
- Birokrasi Berisiko: Mekanisme bantuan pemerintah berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
- Sentralisasi Kewenangan: Pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme pengawasan.
- Potensi Konflik Kepentingan: Penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur berisiko menimbulkan konflik kepentingan akibat kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Lemahnya Transparansi dan Akuntabilitas: Proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan masih lemah dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
- Standar Teknis SPPG Belum Terpenuhi: Sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG, yang berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk kasus keracunan makanan.
- Pengawasan Keamanan Pangan Belum Optimal: Minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat pengawasan keamanan pangan belum optimal.
- Indikator Keberhasilan Tidak Terukur: Belum terdapat indikator keberhasilan program yang terukur, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi dan capaian penerima manfaat.
Menyikapi temuan ini, KPK merekomendasikan peninjauan ulang mekanisme bantuan pemerintah, termasuk struktur biaya dan rantai pelaksanaan, untuk mencegah praktik rente dan menjaga kualitas layanan. Rekomendasi lainnya meliputi penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah, memperjelas SOP dan standar layanan dalam penetapan mitra, serta memastikan proses seleksi yang transparan dan akuntabel.
KPK juga mendorong penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku untuk mencegah penyimpangan. Pentingnya penetapan indikator keberhasilan program yang terukur, disertai pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan, juga ditekankan.
Badan Gizi Nasional (BGN) Jadi Sorotan Gara-gara Pengadaan Fantastis
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) belakangan ini terus menuai kritik, tidak hanya terkait kinerjanya, tetapi juga pengadaan barangnya yang dinilai janggal. Laporan BBC News Indonesia menyebutkan, BGN pada 2025 menggelontorkan anggaran Rp6,31 triliun dari 2.091 paket pengadaan.
Rincian pengadaan pakaian dan aksesoris saja sudah mencengangkan:
- Kaos kaki: Rp6,94 miliar
- Semir dan sikat: Rp1,58 miliar
- Sepatu: Rp153,47 miliar
- Hijab: Rp2,17 miliar
- Handuk: Rp3,77 miliar
- Pakaian dinas: Rp384,02 miliar
- Kaos: Rp16,58 miliar
- Ransel: Rp15,17 miliar
- Sweater: Rp16,64 miliar
- Topi: Rp8,67 miliar
- Celana olahraga: Rp6,34 miliar
- Ikat pinggang: Rp5,08 miliar
Anggaran fantastis untuk pengadaan barang-barang tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah celah korupsi yang ditemukan KPK dalam program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis.
Comment