KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Upaya pencegahan masuknya penyakit dan hama ke Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Sultra). Kali ini, tindakan tegas diambil terhadap sejumlah produk hewan dan perikanan yang kedapatan tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah saat pengawasan di Bandara Halu Oleo, Kendari.
Penemuan bermula saat petugas Karantina Sultra mendapati sebuah styrofoam berisi berbagai produk hewan, seperti daging sapi, daging babi, dan daging bebek, serta komoditas perikanan berupa gurita, tuna kaleng, dan rajungan di area kargo bandara. Keberadaan barang-barang tersebut tanpa dilengkapi dokumen karantina menjadi sorotan utama.
Abdul Rachman, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sultra, menyatakan bahwa temuan tersebut langsung dilakukan tindakan penahanan.
“Penahanan ini sesuai dengan Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena media pembawa tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas,” jelasnya.
Selanjutnya, pemeriksaan administratif dan fisik dilakukan secara mendalam untuk memastikan kondisi dan kelayakan komoditas yang diamankan. Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara, A. Azhar, menekankan krusialnya kepatuhan terhadap regulasi karantina.
“Setiap pemasukan komoditas wajib dilengkapi dokumen karantina dan melalui pemeriksaan petugas. Ini adalah garda terdepan kita untuk mencegah masuknya hama penyakit yang bisa mengancam kelestarian sumber daya alam hayati, terutama sektor peternakan dan perikanan di Sulawesi Tenggara,” tegas A. Azhar.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Karantina Sultra menetapkan tindakan penolakan. Seluruh komoditas yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini tidak diizinkan memasuki wilayah Sulawesi Tenggara dan akan dikembalikan ke daerah asalnya, yaitu Jakarta.
Proses penolakan ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait di Bandara Halu Oleo.
Karantina Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk senantiasa mematuhi peraturan perkarantinaan dan melengkapi seluruh dokumen resmi sebelum melakukan pengiriman komoditas demi menjaga keamanan hayati Sultra.(**)
Comment