Pungli di HUT Konawe: Oknum Ketua ICP Diduga Peras Ratusan Pedagang, Wabup Tegaskan Tak Ada Kebijakan Resmi

KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Di tengah semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Konawe, praktik dugaan pungutan liar (pungli) justru mencuat dan menghebohkan kawasan Inolobunggadue Central Park (ICP), pusat aktivitas pedagang kaki lima di area perkantoran.

Ratusan pedagang yang menggantungkan hidup di lokasi tersebut diduga menjadi sasaran empuk oknum tak bertanggung jawab yang secara terang-terangan meminta uang tanpa dasar hukum yang jelas.

Momentum perayaan yang seharusnya menjadi ajang pemberdayaan ekonomi masyarakat, justru tercoreng oleh praktik ilegal ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pedagang dipungut biaya harian dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp20.000. Pungutan ini diduga dilakukan sepihak tanpa adanya regulasi resmi maupun kejelasan peruntukan dana.

Sejumlah pedagang mengaku resah dan tertekan. Annisa Nurdiassa, salah seorang pedagang, mengungkapkan kekesalannya saat ditemui pada Jumat malam (17/4/2026).

Ia mengaku diminta membayar Rp10.000 oleh seorang oknum yang juga berjualan di kawasan ICP. “Saya ditagih Rp10 ribu. Saya tanya ini uang apa, untuk listrik atau kebersihan? Tapi tidak ada penjelasan. Malah sempat adu mulut,” ungkap Annisa.

Ia menegaskan bahwa dirinya berjualan secara mandiri tanpa menggunakan fasilitas apa pun, sehingga merasa tidak memiliki kewajiban membayar pungutan tersebut. “Saya jualan mandiri, tidak pakai listrik, tidak pakai fasilitas. Jadi dasar mereka minta uang itu apa? Tidak jelas sama sekali,” tegasnya.

Ironisnya, salah satu oknum penagih yang ditemui di lokasi justru mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama Asran, yang disebut-sebut sebagai “Ketua ICP”. Oknum yang memiliki lapak

“Nasi Goreng ICP” ini berdalih pungutan dilakukan atas instruksi. Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai legalitas, struktur, maupun kewenangan pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pengelola tersebut.

Menanggapi mencuatnya dugaan pungli ini, Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait pungutan kepada pedagang di kawasan ICP. “Tidak ada itu pungutan Rp5 ribu, Rp10 ribu, atau Rp20 ribu per malam dari pemerintah. Itu tidak benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa satu-satunya pungutan resmi yang ada hanyalah retribusi sampah sebesar Rp5.000 per hari yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe. Sementara biaya listrik sebesar Rp10.000 merupakan kesepakatan pribadi antara pedagang dan penyedia listrik, bukan pungutan resmi pemerintah.

“Selain itu tidak ada. Bahkan sebenarnya pedagang tidak diperbolehkan berjualan di lintasan pejalan kaki, namun saat ini masih diberikan toleransi untuk mendukung UMKM,” jelasnya.

Mencuatnya dugaan pungli ini memicu kekhawatiran luas di kalangan pedagang. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas praktik tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Praktik pungli ini tidak hanya merugikan pedagang kecil, tetapi juga mencoreng citra pemerintah daerah serta merusak semangat perayaan HUT Konawe yang seharusnya menjadi simbol kebersamaan dan kebangkitan ekonomi rakyat.(**)

Comment