Dukung Proyek Rp34 Miliar, PT RSK Diduga Pasok Material Tanpa Izin Resmi

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Aktivitas PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) selaku pemasok material beton pada proyek Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur) di Kabupaten Konawe kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga sudah menjalankan operasional padahal belum melengkapi sejumlah perizinan dasar yang diwajibkan undang-undang.

PT RSK diketahui mulai beroperasi sejak tahun 2025 guna mendukung proyek jalan senilai sekitar Rp34,72 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe. Proyek ini dikerjakan oleh PT Segi Tiga Tambora (STT) sebagai kontraktor utama, dengan PT RSK sebagai penyedia kebutuhan material beton.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT RSK diduga belum mengantongi dokumen lingkungan maupun izin pemanfaatan ruang yang menjadi syarat mutlak sebelum kegiatan usaha dijalankan. Perizinan yang belum lengkap tersebut meliputi dokumen lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Pengawas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, Jayadin, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan hingga saat ini PT RSK belum memiliki dokumen UKL-UPL.

“Memang pihak PT RSK sudah datang berkonsultasi ke DLH terkait perizinannya. Namun sampai sekarang, dokumen UKL-UPL mereka belum terbit,” ujar Jayadin, Rabu (16/7/2026).
Dijelaskannya, berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), status PKKPR PT RSK yang beroperasi di Kecamatan Unaaha pun belum terbit dan masih dalam tahap verifikasi persyaratan.

“PKKPR-nya belum terbit dan masih menunggu verifikasi. Akibatnya, AMDAL maupun UKL-UPL juga belum bisa diproses sebelum PKKPR keluar dari instansi berwenang. Intinya, kami belum bisa memberikan rekomendasi apa pun selama PKKPR belum diterbitkan,” tegasnya.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional perusahaan yang sudah memasok material untuk proyek bernilai puluhan miliar rupiah. Pasalnya, dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang adalah syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum suatu kegiatan usaha dijalankan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Razka Sarana Konstruksi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaklengkapan perizinan tersebut. Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab. (**)

Comment