Pria Membawa Parang Saat Diduga Mabuk Diamankan Polisi di Unaaha

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial Indar diamankan personel Polsek Unaaha setelah dilaporkan membawa sebilah parang di Jalan Kalenggo, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Kapolsek Unaaha, IPTU La Ode Anti, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang pria yang tidak mengenakan baju dan membawa sebilah parang. Pria tersebut diduga berada dalam pengaruh minuman keras serta menghentikan pengendara yang melintas di lokasi.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel piket SPKT Polsek Unaaha segera mendatangi tempat kejadian perkara. Dengan bantuan warga, pria tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah parang,” ujar IPTU La Ode Anti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku telah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis pongasi sebelum kejadian. Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap riwayat perilaku yang bersangkutan melalui pihak keluarga dan Kepala Desa Awuliti.

Dari hasil penelusuran tersebut, keluarga dan pemerintah desa menyampaikan bahwa Indar diketahui memiliki riwayat gangguan perilaku atau kondisi kejiwaan yang memerlukan perhatian dan penanganan. Informasi tersebut masih berdasarkan keterangan keluarga dan pihak desa.

Sekitar pukul 16.32 Wita, Indar dijemput oleh keluarganya untuk menjalani perawatan. Penjemputan dilakukan oleh anggota keluarganya bernama Djainal (59), yang berdomisili di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Dalam penanganan peristiwa ini, personel Polsek Unaaha melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pria tersebut, serta mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.(**)

Comment