Perumda Sultra Jelaskan Skema Pembiayaan Sewa Lapak Eks MTQ

KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Akhmad Rizal, memberikan klarifikasi mendalam mengenai skema pembiayaan operasional lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan eks MTQ Kendari yang kini dikelola oleh pihaknya.

Ia menekankan bahwa keberlangsungan fasilitas umum di area tersebut sangat bergantung pada iuran yang dibayarkan oleh para pedagang.

Menurut Akhmad Rizal, biaya operasional untuk satu kawasan lapak UMKM di eks MTQ Kendari tidaklah sedikit. Ia merinci beberapa pos pengeluaran utama yang harus ditanggung setiap bulannya, meliputi:
Biaya Listrik: Mencapai minimal Rp25 juta per bulan. Pengelolaan Sampah: Diperkirakan memakan biaya sekitar Rp10 juta per bulan.

Keamanan: Meliputi biaya gaji personel keamanan yang bertugas menjaga kawasan pasar secara rutin.
“Jika diakumulasikan secara keseluruhan, totalnya mencapai puluhan juta rupiah. Pertanyaannya, dari mana Perumda mengambil dana tersebut jika bukan dari iuran para pedagang itu sendiri?” ujar Akhmad Rizal kepada wartawan usai menghadiri sidang paripurna HUT Sultra di kantor DPRD Sultra, Kamis, (23/4//2026)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah penertiban iuran ini merupakan bagian integral dari upaya menjadikan kawasan pasar sebagai zona integritas. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar di luar ketentuan resmi.

“Kita ingin menjadikan ini zona integritas yang baik. Jadi, tidak boleh lagi ada (pungutan) yang di luar-luar itu. Semua harus teratur dan masuk ke sistem,” tegasnya, menekankan komitmen pada tata kelola yang bersih.

Menanggapi isu mengenai adanya tarif baru sebesar Rp900 ribu yang dikeluhkan sebagian pihak, Direktur Perumda membantah keras bahwa tarif tersebut telah diberlakukan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai nominal iuran sebesar itu.

“Saya sudah jelaskan tadi, belum ada. Tidak ada masalah kalau mereka (pedagang) mau masuk dulu. Perumda hadir untuk mengawal ini semua, jadi saya tidak bisa berkomentar lebih jauh kalau bendanya saja belum ada,” pungkasnya.

Penegasan ini diharapkan dapat meredam kesalahpahaman di kalangan pedagang serta memberikan kepastian bahwa iuran yang dipungut murni akan digunakan untuk keperluan fasilitas dan kenyamanan bersama di lingkungan pasar.(**)

Comment