Curi Motor di Kolaka, Tiga Pria Berhasil Diringkus di Konawe

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan tiga pria diduga telah melakukan pencurian motor (curanmor).

Tiga pria ini masing-masing berinisial AL (20), HS (20) dan MA (22), mereka berhasil diamaankan di wilayah Kabupaten Konawe.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi menjelaskan bahwa ketiga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian motor pada Selasa (12/5/2026) 01.30 WITA di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

“Dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” jelas Riswandi, Jumat (15/5/2026).

Aksi pencurian ini bermula saat korban, Panjy Arcanggih Riskiawan (20), memarkir motor Honda CRF miliknya di teras rumah setelah dicuci pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

Akan tetapi, ketika terbangun pukul 04.00 WITA, korban tak lagi menemukan motor miliknya yang sebelumnya terparkir diteras rumah.

“Namun saat korban terbangun sekitar pukul 04.00 WITA, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” katanya.

Dari hasil pengembangan selama dua hari, Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan barang bukti berupa;

-1 unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam.

-1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

-1 buah mesin pemotong besi (gerinda) warna hijau yang digunakan pelaku untuk membuat mata kunci T guna membobol kendaraan.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Kolaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain kaitannya dengan kasus yang serupa.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(**)

Comment