KENDARI, DISIINDONESIA.id – Lembaga Pemerhati ASN (LPSN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Kota Kendari, khususnya Wali Kota Kendari dan BKPSDM, untuk segera mengevaluasi sekaligus menonaktifkan sementara Kepala UPTD Dukcapil Baruga, Lisda, S.H.
Pasalnya, yang bersangkutan diduga tidak melaksanakan kewajiban masuk kantor alias bolos dalam kurun waktu yang panjang.
Ketua LPSN Sultra, Febrian Jaya Putra, menilai apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai disiplin ASN dan menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu.
Menurut LPSN Sultra, sistem kehadiran ASN saat ini telah berbasis elektronik sehingga riwayat kehadiran dapat diverifikasi oleh instansi terkait.
“Apabila benar seorang pejabat tidak berkantor selama berbulan-bulan namun tetap menjalankan jabatan dan kewenangannya, maka Wali Kota Kendari dan BKPSDM wajib memberikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan istimewa terhadap oknum tertentu,” tegas Febrian, Selasa (04/08/2026)
Ia juga meminta BKPSDM Kota Kendari segera melakukan pemeriksaan terhadap data kehadiran yang bersangkutan, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka.
“Kami mendesak Wali Kota Kendari segera mengevaluasi dan menonaktifkan sementara dari jabatan apabila terbukti melanggar disiplin ASN. Penegakan aturan harus berlaku sama kepada seluruh ASN tanpa membedakan jabatan maupun kedekatan dengan siapa pun,” lanjutnya.
Diinformasikan, saat ini Lisda juga terseret perkara hukum. Ia dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp231 juta.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, La Ode Muntu, meminta penyidik menetapkan Lisda sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah disebut tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tersebut.
Regulasi Disiplin ASN
LPSN Sultra mengingatkan bahwa disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran setelah melalui pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, ketentuan disiplin tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung profesionalisme, integritas, akuntabilitas, serta menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila terdapat dugaan pejabat ASN tidak melaksanakan tugas dalam waktu yang lama, BKPSDM bersama Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan administrasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin,” jelas Febrian.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Lisda maupun Pemerintah Kota Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidakhadiran tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima. (**)
Comment