26 Anggota DPRD Sultra Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Diduga Mangkir Empat Kali dari Rapat Paripurna

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Sebanyak 26 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra atas dugaan ketidakhadiran dalam sejumlah rapat paripurna.

Laporan tersebut diajukan oleh Muttaqin Siddiq yang mewakili Fraksi Rakyat kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (26/8/2026). Dalam dokumen laporan, para anggota DPRD yang dilaporkan disebut tidak menghadiri rapat paripurna tanpa alasan yang jelas.

Laporan itu mencantumkan 26 nama anggota DPRD Sultra dari sejumlah partai politik. Mereka terdiri atas unsur pimpinan DPRD hingga anggota DPRD dari Partai NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, PBB dan PKB.

Dalam laporan tersebut, sebagian besar anggota DPRD yang diadukan disebut tidak mengikuti rapat paripurna sebanyak empat kali. Sementara beberapa lainnya disebut tiga kali tidak menghadiri rapat.

Salah satu yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, S.Pd. Dalam laporan, Tariala disebut tidak mengikuti rapat paripurna sebanyak empat kali. Selain itu, Wakil Ketua DPRD Sultra H. Hery Asiku dan Hj. Hasmawati juga tercantum sebagai pihak terlapor dengan dugaan ketidakhadiran sebanyak empat kali.

Nama-nama anggota DPRD lainnya yang tercantum dalam laporan antara lain H. Uking Djassa, Andi Muhammad Saenuddin, Achmad Aksar, Amiruddin Nurdin, Hj. Nurlin Surunuddin, H. Suwandi, La Isra, Daswar dan Dra. Hj. Murniaty M. Ridwan.

Laporan juga mencantumkan A. Syarifuddin, La Ode Abdul Muzafar, H. Abd. Asis, Dr. H. Ardin, Apt. Dra. Hj. Harmawanti, Yusman Fahim, Drs. Abdul Halik, Hj. Nurponirah, Rosni, Hj. Wisra Wasta Wati, Ali Mardan, Ir. H. Muhammad Irfani Thalib dan La Ode Muhammad Marshudi.

Berkaitan dengan Agenda Pergantian Ketua DPRD

Dalam pokok laporan, Muttaqin menyebut ketidakhadiran para anggota DPRD tersebut terjadi dalam rapat paripurna yang memiliki agenda berkaitan dengan usul pemberhentian La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Sultra masa jabatan 2024-2029. Selain itu, rapat tersebut berkaitan dengan pengumuman dan penetapan calon Ketua DPRD Sultra pengganti antarwaktu untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

“Dapat diasumsikan bahwa anggota DPRD yang tidak hadir, dapat dikategorikan menghalang-halangi agenda kerakyatan,” ujar Muttaqin.

Ia menilai, ketidakhadiran berulang tersebut patut diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD Sultra karena diduga berkaitan dengan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan tugasnya.

“Ketidakhadiran berulang anggota DPRD dalam rapat paripurna bertentangan dengan ketentuan Kode Etik DPRD Sultra, khususnya mengenai kewajiban anggota DPRD untuk mengutamakan pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Dalam dokumen laporan, terdapat empat rapat paripurna yang disebut menjadi dasar pengaduan. Keempat rapat tersebut masing-masing berlangsung pada 9 Februari 2026, 11 Februari 2026, 21 Agustus 2026 dan 24 Agustus 2026.

Untuk itu, pihaknya meminta Badan Kehormatan DPRD Sultra memeriksa dugaan pelanggaran tersebut dan memberikan keputusan terhadap para anggota DPRD yang dilaporkan.

Ia juga meminta agar anggota DPRD yang disebut tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak empat kali dalam enam bulan diberikan sanksi penonaktifan dari tugas sebagai anggota DPRD Sultra. Sementara anggota DPRD yang disebut tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak tiga kali dalam tiga bulan juga diminta diberikan sanksi penonaktifan.

Selain sanksi tersebut, pelapor meminta para anggota DPRD yang dilaporkan membuat pernyataan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Sulawesi Tenggara melalui media.

Hingga laporan ini diajukan, dokumen tersebut belum memuat hasil pemeriksaan atau keputusan Badan Kehormatan DPRD Sultra terhadap laporan tersebut. Karena itu, dugaan ketidakhadiran dan pelanggaran kode etik yang disebutkan dalam laporan masih merupakan materi pengaduan yang perlu diverifikasi dan diperiksa oleh pihak berwenang. (**)

Comment