MUNA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial HPJ alias BT (31) di Lorong Mandala, Jalan Laki Laponto, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.15 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 31,97 gram yang ditemukan di rumah terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba sekitar pukul 11.30 Wita terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial HPJ alias BT,” ujar IPTU Jufri, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kamar pelaku.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 31,97 gram,” katanya.
Saat menjalani pemeriksaan awal, HPJ mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial LOS alias UD yang merupakan tahanan Rutan Kelas IIB Raha.
“Berdasarkan keterangan awal pelaku, sabu tersebut diperoleh dari LOS alias UD yang merupakan residivis kasus narkotika dan saat ini berstatus tahanan yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha setelah sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Muna pada Mei 2026. Keterangan ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait,” jelas IPTU Jufri.
Atas perbuatannya, HPJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Muna masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (**)
Comment