EDISIINDONESIA.id – Skandal dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian melebar dan menyeret nama-nama besar dari unsur militer hingga kepolisian.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif hingga menetapkan seorang Brigjen Polri sebagai tersangka baru dalam kasus yang terus berkembang ini.
Kasus yang awalnya berfokus pada tata kelola pengadaan kini berubah menjadi pusaran besar dugaan rekayasa proyek, mulai dari pengaturan harga, penunjukan penyedia, hingga pembentukan perusahaan untuk memuluskan distribusi barang.
Dengan penambahan tersangka terbaru, total sudah tujuh orang yang resmi dijerat dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial BU dalam pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam kapasitasnya itu, BU diduga tidak hanya menjalankan administrasi proyek, tetapi juga ikut mengatur skema pengadaan.
“Yang bersangkutan sebagai PPK diduga ikut mengatur penggelembungan harga dan mengarahkan pemilihan penyedia,” ungkap Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, BU belum ditetapkan sebagai tersangka karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif. Penanganan perkara pun harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas.
Kejaksaan telah menyerahkan berkas perkara kepada Jampidmil untuk diproses lebih lanjut bersama unsur militer.
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan anggota TNI aktif.
“Ini masih tahap awal, kami akan berkoordinasi dengan Jampidsus agar penanganannya berjalan lancar dan tertib,” ujarnya.
Di sisi lain, Kejagung kembali membuat gebrakan dengan menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru kasus MBG.
Ia merupakan tersangka ketujuh dalam perkara tersebut.
Syarief menjelaskan, LMI saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, dan sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
“Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI,” tegas Syarief.
Penyidikan mengungkap dugaan skema yang lebih sistematis. LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan sebagai kendaraan bisnis dalam pengadaan food tray (ompreng) untuk program MBG.
Perusahaan tersebut disebut digunakan untuk menjual produk kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan harga yang sudah ditentukan sejak awal.
“Perusahaan itu digunakan sebagai sarana penjualan food tray dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka,” jelas Syarief.
Dengan penetapan Brigjen LMI, total tujuh orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran MBG.
Enam nama sebelumnya yang telah dijerat adalah:
– Dadan Hindayana
– Sony Sonjaya
– Lodewyk Pusung
– Asep Yusuf Somantri (AYS)
– Andri Mulyono (AM)
– Glory Harimas Sihombing
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, seiring pendalaman aliran dana serta peran pihak lain dalam pengadaan proyek bernilai besar tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat dari berbagai institusi dan diduga memperlihatkan pola korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan program strategis pemerintah. (edisi/fajar)
Comment