KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- Persoalan lahan yang melibatkan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) dan PT Vale Indonesia memasuki babak penting. Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Tenggara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dan mengukur lahan yang menjadi objek sengketa, Selasa (18/8/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan menindaklanjuti pengaduan PT Vale ke Polda Sultra yang menyebut PT TRK menghalangi aktivitas pengangkutan dan pengapalan (hauling dan barging) perusahaan.
Di tengah tuduhan itu, PT TRK justru mempertanyakan dasar pengaduan tersebut. CEO PT TRK, H. Najmuddin, menegaskan lahan yang dilalui jalur aktivitas tersebut telah dikuasai dan dibeli pihaknya sejak tahun 2007.
Pemeriksaan lapangan dilakukan di delapan titik wilayah PT TRK. Tim BPN menjalankan pengukuran dan pendataan, sementara Tipidter melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penanganan pengaduan.
Tim Tipidter dipimpin Iptu Rahman dan Iptu Surya beserta personel lainnya. Turut hadir Kasat Reskrim Polres Kolaka, Kanit Tipidter Polres Kolaka, serta Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, yang menyaksikan langsung kegiatan tersebut.
Dari BPN Kabupaten Kolaka, lima personel turun ke lokasi, mencakup Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta bagian Pengukuran.
Hadir pula CEO PT TRK H. Najmuddin, staf Humas, tim hukum, Direktur Operasional PT TRK, serta Uul selaku pejabat hukum PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).
Najmuddin: Kami Kuasai Sejak 2007, Tidak Pernah Ada Sengketa
Di hadapan penyidik, BPN, dan Kepala Desa Oko-Oko, Najmuddin menegaskan posisi penguasaan lahan tersebut.
“PT TRK menguasai lahan jalur produksi itu sejak tahun 2007 hingga kini. Selama waktu itu tidak pernah ada pihak ketiga yang mengklaim atau mempersoalkannya,” ujar Najmuddin.
Menurutnya, fakta tersebut memperkuat status kepemilikan lahan. “Artinya jalur produksi ini bersih dari sengketa, milik PT TRK,” tegasnya.
PT TRK Pertanyakan Pengaduan PT Vale
Najmuddin mengaku heran atas laporan PT Vale soal penghalangan aktivitas hauling dan barging.
“Saya heran dengan laporan PT Vale. Lahan yang dipersoalkan adalah lahan milik PT TRK. PT Vale sama sekali tidak memiliki tanah di lokasi objek sengketa ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika PT Vale menggunakan jalan di atas lahan PT TRK, penggunaan akses tersebut harus mengindahkan hak dan kesepakatan pemanfaatan lahan yang berlaku.
“Wajar kami batasi, karena ini wilayah kami. PT TRK dan PT IPIP memiliki perjanjian pemanfaatan jalur; PT IPIP yang membangun beton jalurnya, sedangkan lahannya milik kami,” urainya.
Persoalan ini, katanya, bukan sekadar soal kendaraan yang lewat, melainkan menyangkut siapa yang sah menguasai lahan dan atas dasar apa akses tersebut digunakan.
Pihak Hukum PT IPIP: Ada Kerja Sama Pemanfaatan Lahan
Pernyataan Najmuddin diperkuat Uul, pejabat hukum PT IPIP yang hadir menyaksikan pemeriksaan. Uul menegaskan PT IPIP dan PT TRK memang memiliki kerja sama pemanfaatan lahan yang menjadi objek pemeriksaan, dan lahan itu adalah milik PT TRK.
Najmuddin Sayangkan Manajemen PT Vale Tidak Hadir
Najmuddin menyayangkan ketidakhadiran perwakilan manajemen PT Vale dalam pemeriksaan lapangan ini. Padahal, kehadiran mereka penting agar dapat melihat langsung kondisi lokasi dan mendengarkan keterangan para pihak.
“Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, tidak hanya bertumpu pada laporan sepihak. Kami siap menunjukkan dokumen dan batas-batas lahan milik kami,” tegasnya.
Warga Oko-Oko Ungkap Riwayat Penguasaan Lahan
Dua warga Desa Oko-Oko, Aco dan Basri, turut memberikan keterangan. Keduanya mengaku terlibat langsung dalam proses pengukuran dan pembayaran ganti rugi lahan yang dibeli PT TRK pada 2007, mencakup wilayah dari Jetty hingga Kilometer 7. Keterangan ini akan diverifikasi bersama dokumen kepemilikan, batas lahan, dan hasil pengukuran BPN.
Hasil Lapangan Diuji, PT Vale Belum Berikan Keterangan
Pemeriksaan delapan titik menjadi kunci mengurai persoalan ini. BPN menyelesaikan pengukuran, sementara Tipidter mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen penguasaan lahan.
Seluruh hasil tersebut akan menjadi dasar aparat menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penghalangan aktivitas PT Vale.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Vale Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya maupun substansi sengketa lahan ini. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Vale.
Diharapkan pemeriksaan lapangan ini dapat membuka kejelasan status lahan dan akses jalan yang menjadi sumber perbedaan pandangan antara PT TRK dan PT Vale.(**)
Comment