Diduga Edarkan Sabu Seberat 31,54 Gram, Pria di Kolaka Diamankan Polisi

KOLTIM, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RS (27) diamankan di Lingkungan I Tababu, Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Kelurahan Tababu kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU La Ode Rasuli, S.H., melakukan penyelidikan intensif.

Pada Sabtu malam, petugas kembali menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Tababu dan diduga tengah melakukan transaksi sabu.

Kasi Humas Polres Kolaka Timur IPTU Irfan Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di pinggir jalan di Lingkungan I Tababu.

Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu sachet plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi satu sachet plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu putih dan dililit lakban bening.

Selain itu, ditemukan satu bungkus rokok merek Lucky Strike yang berisi satu potongan pipet dengan ujung runcing serta satu sachet plastik klip bening kosong bekas pakai.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru navy dengan nomor WhatsApp 0853 9884 7635, serta satu unit sepeda motor Yamaha WR tanpa pelat nomor polisi.

Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan hasil penimbangan, berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut mencapai 31,54 gram bruto.

“Berat keseluruhan Barang Bukti Bruto 31,54 Gram,” katanya, Minggu (25/1/2026).

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka Timur guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa kekantor Satresnarkoba Polres Kolaka Timur untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(**)

Comment